Workshop ini menghadirkan dua narasumber diantaranya Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST., M.T dari tim penyusun Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Toto Rahardjo dari Pendiri Komunitas Kiai Kanjeng.
Pada materi pertama Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST., M.T yang juga merupakan Sekretaris Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) UGM menyampaikan materi tentang Kebijakan dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM ) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. “Kebijakan ini terinspirasi dari pesan Ki hajar Dewantara yang menyatakan bahwa Jadikan setiap tempat sebagai sekolah, jadikan setiap orang sebagai guru, ungkapnya”. Suning memaparkan secara detail mengenai Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Strategi Implementasi MBKM. Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Mahasiswa di Luar Kampus MBKM diantaranya (1) Pertukaran mahasiswa, (2) Magang/Praktik Kerja (3) Mengajar di Sekolah, (4) Penelitian/Riset (5) Proyek Kemanusiaan, (6) Kegiatan Wirausaha (7) Studi/Proyek Independen, (8) Membangun Desa/KKNT dan (9) Bela Negara.
Sementara materi kedua tentang Filosofi dan Problem-Problem Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam disampaikan oleh Toto Rahardjo yang merupakan pendiri Akademi Kebudayaan Yogyakarta. Toto menekankan pendidikan harus berpusat pada siswa atau sering dikenal dengan istilah “Student Centered Learning”. Selama ini dosen, atau guru masih sebatas mengajar pada mahasiswa (teacher oriented) di kelas, seharusnya selalu ada dialog antara mahasiswa dengan dosen serta perkuliahan pun tidak harus di ruang kelas, melainkan bisa di masyarakat. Pembelajaran mandiri dan berbasis lingkungan menjadi model pendidikan yang tepat untuk siswa”, terangnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Pekalongan, Dr. Maghfur, M.Ag. Maghfur membuka acara ini dengan memberikan sambutan pengantar workshop ini, “Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang kemudian direspon Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang harus dilaksanakan, sekalipun masih ada pro dan kontra mengenai kebijakan ini. Diskusi ini menjadi bahan kami dalam proses Penyusunan Kebijakan dan Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di IAIN Pekalongan. Harapannya dalam “forum ini memunculkan diskusi yang dinamis sehingga kita mendapatkan gambaran pelaksanaan MBKM yang berpijak pada landasan filosofis, paradigmatik dan juga profetik pendidikan”, pungkasnya.
Reporter : M. Najmul Afad
Redaktur : Tim Humas Bagian Umum