Selaku pembicara pada kegiatan ini yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag. Kegiatan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan dibuka langsung oleh Rektor IAIN Pekalongan Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag. Dalam pembukaannya, Zaenal menyampaikan IAIN Pekalongan sengaja menghadirkan Sekjen Kemenag sebagai pembicara dengan harapan semua PTKIN mendapat pencerahan terkait PMA nomor 3 tahun 2022.
Zaenal menyebut semua PTKIN bekepentingan untuk mendengarkan paparan Sekjen Kemenag tentang PMA nomor 3 tahun 2022 agar ke depan tidak salah arah saat melaksanakan pengadaan barang dan jasa. “Dengan adanya penjelasan dari Pak Sekjen terkait PMA nomor 3 tahun 2022 bisa membuat nyaman bagi satuan kerja, IAIN, UIN, dan STAIN yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Zaenal.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag. dalam paparan materinya menyampaikan maksud dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2022 adalah untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama. “PMA Nomor 3 tahun 2022 merupakan pengganti dari PMA nomor 4 tahun 2019 dan berlaku sejak 31 Januari 2022,” ungkapnya. Prof. Nizar menambahkan, PMA nomor 3 tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam PMA yang baru ini mekanismenya dikoordinir langsung oleh pusat namun yang menginisiasi awal tetap dari daerah. Jika pada PMA nomor 4 tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama dan dengan terbitnya PMA yang baru maka untuk pengadaan lelang langsung ditangani oleh pusat. “Dengan adanya PMA yang baru ini bisa untuk meminimalisir potensi penyebaran RAB dan meminimalisir miss-komunkasi pokja pusat dengan daerah. Jadi PMA yang baru ini juga untuk menghindari timbulnya sumber potensi masalah,” tutup Prof. Nizar.
Reporter : Baryachi
Editor : Dimas Prasetya
Redaktur : Humas Bagian Umum