Awal Perkuliahan Tatap Muka Terbatas di IAIN Pekalongan

04 October 2021

Pekalongan (4/10) - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan mengadakan rapat koordinasi bidang akademik yang dihadiri oleh Para Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala UTPD, Ketua LPM, Kepala Bagian Akademik, dan Kasubbag Akademik.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. Maghfur selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan ini dilaksanakan secara daring menggunakan plafon Zoom Meeting. Dalam pengantarnya, Wakil Rektor I mengatakan bahwa rapat ini akan membahas tentang pelaksanaan Perkuliahan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang mulai dilaksanakan hari ini, khususnya mendegarkan laporan tentang jalannya pelaksanaan PTM Terbatas di setiap Fakultas dan finalisasi buku pedoman akademik IAIN Pekalongan.

Perkuliahan Tatap Muka (PTM) terbatas IAIN Pekalongan mulai dilaksanakan pada hari ini, senin, 4 Oktober 2021 di seluruh Fakultas yang ada di IAIN Pekalongan untuk semester satu dan semester tiga. Dalam laporan para Wakil Dekan I di lingkungan IAIN Pekalongan, mayoritas mengatakan bahwa PTM Terbatas sudah dapat dilaksakanan, walaupun belum terlaksana secara 100 %. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Jaeni selaku Wakil Dekan I bidang Akademik dan Kelembagaan FTIK yang menyampaikan bahwa PTM Terbatas di FTIK baru terlaksana 20% dari keseluruhan yang dijadwalkan untuk PTM terbatas. Hal ini juga dikuatkan dengan laporan yang disampaikan oleh Dr. Amat Zuhri selaku Wakil Dekan I FUAD yang mengatakan bahwa PTM Terbatas di FUAD belum dapat dilakukan secara menyeluruh dan maksimal, karena pelaksanaan PTM Terbatas ini juga memperhatikan kondisi, khususnya kesehatan dosen dan mahasiswa. Dalam laporan lebih lanjut Dr. Amat Zuhri menyampaikan belum dapat dilaksanakannya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM Terbatas ini secara maksimal. Hal ini dilihat dari masih banyaknya mahasiswa yang mengabaikan Prokes, khususnya masih banyaknya mahasiswa yang berkerumunan di lingkungan Kampus IAIN Pekalongan tanpa menjaga jarak, selain itu masih banyaknya mahasiswa yang menginginkan perkuliahan daring, tuturnya lebih lanjut.

Wakil Rektor I dalam arahannya terkait belum dapat dijalankannya Prokes secara maksimal mengatakan bahwa perlu difungsikan satgas Covid-19, khususnya Satpam untuk mengendalikan dan mengingatkan para mahasiswa untuk selalu menerapkan Prokes, seperti menjaga jarak. Dalam arahannya lebih lanjut, Wakil Rektor I menginstruksikan perlu diberikan dan di pasang aturan-aturan khusus tentang pelaksanakan PTM Terbatas di dalam kelas, terutama aturan kursi bagi mahasiswa dan menginstruksikan kepada para dosen agar secara pro-aktive memberikan peringatan kepada para mahasiswanya untuk senantiasa melaksanakan Prokes. Dan untuk PTM terbatas yang belum dapat berjalan 100% sebagaimana ketentuan, menurut Dr. Maghfur dikarenakan PTM Terbatas masih dalam masa adaptasi dan pandemi Covid-19 ini belum 100% pulih, oleh karena itu pihak IAIN Pekalongan belum bisa mewajibkan PTM secara menyeluruh.

PTM yang dilakukan IAIN Pekalongan berdasar atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,Nomor440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam B.2721.1/DJ.I/PP.00.9/08/2021, tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 Selama Pemberlakuan Pembatasan Kogiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Rektor Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pembelajaran Semester Gasal Tahun Akademik 2021/202.


Reporter  : Rhischa Assabet Shilla

Editor      : Abdul Ghofar Saifudin        

Redaktur  : Tim Humas Bagian Umum

 

                 
UIN K.H. Abdurrahman Wahid
Kampus 1: Jl. Kusuma Bangsa No.9 Kota Pekalongan 51141
Kampus 2: Jl. Pahlawan Km.5 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan 51161
Telp: +62 (285) 412575
Fax : +62 (285) 423418
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…