Print this page

Diikuti 400 Peserta, Halal Center UIN Gus Dur Adakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

24 November 2022

Pekalongan (24/11) - Halal Center UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adakan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) secara daring melalui zoom meeting. Pelatihan ini diikuti 400 peserta dan dilaksanakan selama 3 hari, mulai Selasa – Kamis (22-24 November 2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan pendamping PPH di lingkungan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Diharapkan pasca pelatihan ini, para pendamping PPH di lingkungan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan memiliki sertifikasi resmi pendamping PPH.

Dalam sambutannya, Ketua LP2M Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag., berharap UIN Gus Dur Pekalongan dapat memfasilitasi kebutuhan proses sertifikasi halal, salah satunya dengan melaksanakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). “UIN K.H. Abdurrahman Wahid sebagai peguruan tinggi yang memiliki Lembaga Halal Center berkewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat PPH,” ungkapnya.

Dr. Kuat Ismanto, M.Ag., selaku Direktur Halal Center UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyampaikan kegiatan ini merupakan proses dalam pembentukan Pendamping PPH yang terdaftar di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). “Sebagai tindak lanjut, dari pelatihan Pendamping PPH ini, bagi peserta yang lulus akan didaftarkan di BPJPH sehingga mereka akan menjadi Pendamping PPH yang resmi,” tutur Kuat.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama, Drs. H. Khotibul Umam selaku narasumber menuturkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Hal ini sudah diataur dalam Pasal 4 UU 33/2014 tentang JPH,” sebutnya.

Umam menyampaikan, untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil berkewajiban memiliki sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU 11/2020 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. “Sedangkan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan  Sertifikat Halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada  produk,” imbuh Umam.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama, Dr. H. A. Umar dalam pemaparannya menuturkan, ada empat peran yang dapat diambil oleh perguruan tinggi dalam mengembangkan industri produk halal nasional. Pertama adalah pengembangan SDM, dengan adanya Halal Center, universitas diharapkan dapat menjadi pusat penyedia SDM untuk industri halal, seperti penyelia halal, auditor halal, dan pendamping PPH. Kedua, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, riset produk halal dan inkubasi bisnis, di mana infrastruktur laboratorium, SDM, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki, dapat menjadi pionir dalam inovasi dan riset produk halal. Keempat, literasi halal menyasar dua kelompok, yaitu produsen dan konsumen.

Pelatihan mengenai produk halal menjadi sangat penting karena produk halal telah menjadi tren bisnis di dunia, baik negara muslim maupun nonmuslim. Perdagangan produk halal antar negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai USD254 Miliar, yang dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3%.


Reporter    : Baryachi

Editor        : Dimas Prasetya

Redaktur   : Humas Bagia Umum

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…