Print this page

Dosen UIN Gus Dur Paparkan Urgensi Pemberlakuan Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah Terhadap Kekerasan Seksual

06 May 2023

Surabaya (05/05) – Dosen Fakultas Syariah UIN Gus Dur Iqbal Kamalludin, M.H., terpilih sebagai salah satu panelis dalam The 22nd Annual International Conference on Islamic Studies tahun 2023 yang selenggarakan di UIN Sunan Ampel Surabaya pada 02 s/d 05 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal menyajikan papernya yang berjudul Rethinking the Non-Retroactive Principle: Towards a Justice-Based Fiqh Reconstruction of Sexual Violence (Menggugat Konsep Non-Retroaktif:  Menuju Fiqh Anti Kekerasan Seksual Berkeadilan). Iqbal tercatat sebagai dosen ketiga UIN Gus Dur yang terpilih sebagai panelis pada gelaran AICIS ke-22 ini.

Ditemui di lokasi acara, Iqbal mengungkap, latar belakang ia meneliti judul tersebut adalah karena hingga saat ini kasus kekerasan seksual berbasis agama masih cukup tinggi. Korban dari kekerasan seksual ini banyak menimpa kaum perempuan, anak, kaum disabilitas, hingga kaum marginal. Sejak 2017 tren kenaikan Kekerasan seksual terhadap perempuan lebih sering daripada tren penurunan. Tahun 2021 merupakan tahun tertinggi jumlah kasusnya sepanjang 5 tahun terakhir.

Kekerasan seksual ini dapat memberikan dampak yang fatal melampaui dari batasan kejahatan-kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan konvensional. Di antara dampak tersebut adalah dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual berupa trauma yang mendalam, dampak stres yang dapat menganggu fungsi dan perkembangan otak, dan dampak fisik, kekerasan dan pelecehan seksual pada anak yang merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual.

Iqbal menyebut, tingkat kejahatan kekerasan seksual yang tinggi ini, tidak diiringi dengan penanganan yang baik karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat berlaku surut. “Penelitian ini mengkaji urgensi pemberlakuan asas retroaktif dalam hukum pidana dan fiqih jinayah terhadap kekerasan seksual untuk mewujudkan kontruksi fiqih anti kekerasan seksual berbasis keadilan dan kesetaraan,” ucapnya.

Adapun penerapan asas rektroaktif pada kekerasan seksual sesuai dengan enam fitur sistem maqashid syariah yaitu nature, interrelated, wholeness, openness, multi-dimensionality, dan purposefulness. “Pentingnya menggunakan asas retroaktif pada kasus kekerasan seksual, karena menjadi aturan khusus yang utama dan pertama dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta menjadi pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah mengatur substansi tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas Iqbal.


Reporter : Dimas Prasetya

Editor     : Baryachi

Redaktur : Humas Bagian Umum

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…