Print this page

Gandeng Kemenag Batang, UIN Gus Dur Adakan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal bagi UMKM

15 December 2022

Batang (15/12) – Laksanakan mandat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Kementerian Agama Kabupaten Batang bersama UIN Gus Dur adakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal makanan kepada UMKM di Desa Kedawung, Banyuputih, Kab. Batang pada Kamis (15/12/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh 25 Pelaku Usaha di desa Batang, Ketua Forum serta pengurus Pendamping Produk Halal (PPH)  Kabupaten Batang, serta 3 orang penyelia halal. Kegiatan ini merupakan program pengabdian masyarakat yang difasilitasi LP2M dengan diketuai oleh Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag dengan beranggotakan Dewi Anggraeni, M.A., dan Fachri Ali, M.Pd.

Perwakilan UIN Gus Dur Fachri Ali, M.Pd., dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkembangan industri halal mengalami kemajuan pesat secara global termasuk di dalamnya industri makanan halal. Dalam Global Islamic Ekonomy Indicator (GIEI), saat ini Indonesia menempati urutan ke-4 dari 73 negara yang mendukung para pengusaha dalam menjalankan prinsip ekonomi yang Islami.

Atas dasar tersebut, Siswoyo selaku Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Batang mengungkapkan, produk UMKM yang beredar di pasaran harus bersertifikat halal. “Saat ini produk usaha Bapak, Ibu tidak hanya laku dijual tapi harus bersertifikasi halal,” katanya. Ia menuturkan kegiatan yang diinisiasi oleh UIN Gus Dur ini perlu disambut baik oleh Pelaku UMKM dengan segera mendaftarkan sertifikasi produk halal selagi masih digratiskan pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) hingga tahun 2023.

Sertifikasi produk halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, di samping itu dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menjual produknya.

Untuk memperoleh sertifikat halal ini para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada BPJPH yang dapat didampingi oleh PPH yang berkoordinasi  dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk yang diajukan. Setelah itu, dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada MUI supaya diselenggarakannya sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.


Reporter  : Dewi Anggraeni

Editor      : Baryachi

Redaktur  : Humas Bagian Umum

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…