Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pelaksanaan vaksinasi yang dikuti oleh 260 peserta ini dibagi menjadi tiga sesi. Vaksinasi booster yang dilaksanakan hari ini merupakan tahap yang kedua untuk memfasilitasi sivitas akademika yang belum melakukan vaksin booster pada tahap sebelumnya. Pelaksanaan vaksinasi booster untuk pegawai dan keluarga IAIN Pekalongan ini mendapat apresiasi dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Pekalongan Prof. Dr. Maghfur, M.Ag.
Menurut Prof. Maghfur, vaksinasi booster bagi pegawai dan keluarga termasuk mahasiswa IAIN Pekalongan merupakan upaya bersama dalam rangka mensukseskan pengendalian penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang belum usai. Prof. Maghfur menyatakan, vaksinasi ini juga sebagai bentuk dalam memberikan layanan terhadap sivitas akademika IAIN Pekalongan. “Saya apresiasi panitia vaksinasi ini karena telah menyelenggarakan vaksinasi booster yang kedua, karena diperiode awal masih banyak yang belum bisa ikut karena alasan kesehatan ataupun yang lainnya,” ungkap Prof.Maghfur.
Prof. Maghfur berharap semua peserta yang baru mendapat vaksinasi booster dalam kondisi tetap sehat meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa. “Yang terpenting sudah sahur sebelumnya dan Dokter juga berpesan setelah berbuka puasa disarankan untuk minum paracetamol guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari vaksin,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Astin dari klinik Pratama Kartika Kodim 0710 Pekalongan menyatakan vaksinasi yang dilaksanakan telah berjalan dengan tertib, lancar dan peserta sudah mengikuti protokol kesehatan. “Tujuan awalnya untuk percepatan vaksinasi di daerah Pekalongan,” kata dr. Astin. Ia menambahkan klinik Pratama Kartika selalu siap bekerjasama melaksanakan vaksinasi di lingkup keluarga besar IAIN Pekalongan. “Untuk ketersediaan vaksin kita juga sudah mencukupi untuk seluruh karyawan maupun mahasiswa IAIN Pekalongan yang akan mengikuti vaksin ini,” pungkasnya.
Sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular (injeksi ke dalam otot tubuh) hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Reporter : Baryachi
Editor : Dimas Prasetya
Redaktur : Humas Bagian Umum