Print this page

SAH, IAIN Pekalongan Resmi Bertransformasi Menjadi UIN K.H. Abdurrahman Wahid

11 June 2022

Pekalongan (11/6) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Transformasi kelembagaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tertanggal 8 Juni 2022.

Proses transformasi kelembagaan IAIN Pekalongan menjadi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dirintis sejak awal tahun 2020 dengan mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Presentasi proposal, argumentasi distingsi, dan verifikasi data telah dilakukan. Harmonisasi dengan berbagai pihak, khususnya Kementerian terkait juga telah diupayakan. Segala upaya tersebut kini membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof. Dr. Zaenal Mustakim, M.Ag. menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama seluruh pihak, tanpa adanya sinergitas yang baik tidak mungkin hal ini dapat terwujud, “Saya bersama keluarga besar IAIN Pekalongan tentunya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses transformasi menjadi UIN K.H Abdurrahman Wahid, khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kemenpan-RB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan dan secara khusus kepada Kementerian Agama: Gus Menteri, Bapak Sekjen, Dirjen, Direktur, Kasubdit Kelembagaan, dan Biro Ortala, ungkap Rektor.

Lebih lanjut, Rektor berharap agar transformasi kelembagaan menjadi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan bukan sekedar perubahan nomenklatur belaka, namun perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi diri seluruh sivitas akademika. “Saya mengajak kepada seluruh pimpinan, dosen, pegawai PNS maupun non PNS, dan seluruh sivitas akademika untuk menyiapkan diri, melakukan upaya-upaya perbaikan serta peningkatan kualitas mutu baik akademik maupun non akademik untuk menyesuaikan diri menjadi UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan,” pungkas Rektor.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, secara otomatis Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.


Reporter  : Anik Maghfiroh

Editor      : Saiful Anam

Redaktur  : Humas Bagian Umum

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…