Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, pada 30 Desember 2025. Pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta pengelolaan perguruan tinggi di lingkungan UIN Gus Dur Pekalongan.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, struktur fakultas di UIN Gus Dur kini terdiri atas lima fakultas, yaitu:
- Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
- Fakultas Syariah
- Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Fakultas Sains dan Teknologi
Rektor UIN Gus Dur Pekalongan, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag., menyambut baik penetapan Fakultas Sains dan Teknologi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehadiran Fakultas Saintek merupakan langkah strategis dalam penguatan keilmuan integratif di UIN Gus Dur Pekalongan.
“Pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi merupakan bagian dari ikhtiar UIN Gus Dur untuk menjawab tantangan zaman. Integrasi keilmuan keislaman dengan sains dan teknologi menjadi keniscayaan agar lulusan UIN Gus Dur memiliki daya saing global tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman,” ujar Prof. Zaenal.
Lebih lanjut, Prof. Zaenal menegaskan bahwa Fakultas Saintek diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi lintas disiplin yang mendukung visi UIN Gus Dur sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul dan transformatif.
“Kami optimistis Fakultas Sains dan Teknologi akan memperkuat kontribusi UIN Gus Dur dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkasnya.
Penulis : Baryachi