Rektor UIN Gus Dur, Prof. Dr. Zaenal Mustakim, M.Ag., menyampaikan bahwa penetapan alur registrasi ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa proses registrasi dimulai pada 1 April hingga 29 April 2026. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah pengisian profil data diri secara daring. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pengisian profil akan dikenakan UKT pada grade tertinggi.
Selanjutnya, calon mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui bank yang telah ditunjuk, yaitu BSI, Bank Mandiri, dan BNI. Pembayaran dilakukan sesuai hasil profiling yang telah diisi sebelumnya pada link https://profil.uingusdur.ac.id.
Selain itu, mahasiswa juga harus mengisi Data Pribadi Mahasiswa (DPM), mengunggah berbagai dokumen administrasi, serta melengkapi persyaratan seperti akta kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, dan surat bebas narkoba yang pelaksanaannya dilakukan di Klinik Abuwa Kampus 2.
Sebagai bagian dari proses registrasi, mahasiswa juga diwajibkan melakukan sesi foto untuk Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD). Ada juga persyaratan lain seperti melakukan pembayaran infaq pembangunan masjid UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Sementara informasi lebih lanjut terkait beasiswa KIP-Kuliah dapat diakses melalui laman www.uingusdur.ac.id.
Penulis : Baryachi