Dalam sambutan pembukaan, Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag., menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam merespons transformasi digital dalam dunia hukum. “Perubahan digital dalam sistem peradilan harus diimbangi dengan moderasi beragama agar pemanfaatan teknologi tetap memiliki ruh kemanusiaan dan nilai keadilan. Pascasarjana berkomitmen menghadirkan forum akademik yang mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat keilmuan hukum keluarga Islam,” tegasnya.
Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum Keluarga Islam, Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi wahana integratif antara teori dan praktik hukum. “Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang menyatukan pemikiran akademis dengan pengalaman praktisi peradilan, sehingga lahir gagasan-gagasan baru untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui sistem peradilan yang modern dan bernilai moderat,” ujarnya.
Pada sesi materi, Prof. Dr. H. Maimun, S.Ag., M.H.I. memaparkan tema “Moderasi Beragama dalam Keluarga: Strategi Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Sejarah Hukum Islam.” Beliau menjelaskan bahwa dari masa ke masa, hukum Islam mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, serta penyelesaian perselisihan keluarga secara adil dan berperspektif maslahat. Nilai-nilai moderasi tersebut, menurutnya, harus dihidupkan kembali dalam keluarga Muslim untuk menghadapi tantangan era digital yang sering memicu disharmoni, termasuk melalui media sosial dan perubahan pola komunikasi keluarga.

Narasumber kedua, Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai “Administrasi Berperkara secara Elektronik di Pengadilan.” Ia menjelaskan implementasi e-court dan e-litigation dalam peradilan agama, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan elektronik, hingga persidangan daring. Menurutnya, digitalisasi peradilan bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Namun, beliau juga menegaskan pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat agar sistem ini dapat berjalan optimal.
Melalui sesi diskusi interaktif, para peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum berdialog mengenai relevansi moderasi beragama dalam menghadapi dinamika keluarga modern serta urgensi peningkatan akses keadilan digital. Berbagai rekomendasi muncul, di antaranya perlunya penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kerja sama riset antara kampus dan lembaga peradilan, serta pengembangan panduan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap perkembangan teknologi.
Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berharap bahwa hasil seminar nasional ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan penelitian dan kebijakan di bidang Hukum Keluarga Islam sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam mendorong sistem peradilan yang semakin modern, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai moderasi beragama.
Kontributor : Dr. Taufiqur Rohman
Editor : Baryachi
Redaktur : Tim Kerja Humas

