Periode Awal Pelaporan PDDIKTI
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknolo gi, dan Pendidikan Tinggi No . 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :
1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
- Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian , Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
- Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi Mahasiswa Baru tahun ajaran 2009/2010;
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
- Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
- Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi .
2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut:
- Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempatjika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
- Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
- Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi
- Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi
3. Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan data PDDikti secara lengkap , valid dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya.
Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDIKTI No.5478-A.P1-SE-2017 Cek