Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Momerendum of Understanding (MoU) antara UIN Gus Dur dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin, 19 Februari 2024 di Ruang Rapat Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Dari pihak Ditjen PHU penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PHU, Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D sedang dari UIN Gus Dur oleh Rektor UIN Gus Dur, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag. Program sertifikasi ini merupakan langkah strategis UIN Gus Dur dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Gus Dur, Prof. Zaenal menyampaikan bahwa pembukaan program sertifikasi ini sejalan dengan misi UIN Gus Dur untuk menjadi lembaga pendidikan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
"Dengan membuka Program Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah, kami berharap dapat mencetak para pembimbing yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai keagamaan yang moderat serta memiliki intergitas dan kesungguhan dalam melayani jamaah," ungkap Prof. Zaenal.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. K.H. Samani, Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Gus Dur mengungkapkan pentingnya kehadiran pembimbing yang kompeten dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk membantu jamaah dalam menjalankan ibadah haji dan umrah dengan baik.
"Kami melihat kebutuhan akan pembimbing yang kompeten dan terlatih dalam mengelola ibadah haji dan umrah semakin mendesak. Dengan membuka Program Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan bagi jamaah," ujar Prof. Samani.

Selain penandatangan MoU penyelenggaraan sertifikasi pembimbing haji, kegiatan yang diikuti oleh KBIH se-Eks Karesidenan Pekalongan tersebut juga dirangkai dengan seminar nasional bertajuk "Isu – Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji Kontemporer Pasca Pandemi Covid – 19 Dari Aspek Manajemen Dakwah dan Ekonomi Nasional".
Dalam paparannya, Prof. Hilman menjelaskan pentingnya mitigasi dini tentang kesehatan bagi calon jamaah haji, utamanya pasca pandemi Covid 19. Untuk memastikan jamaah haji dan umrah dapat menjalankan ibadah dengan lancar, pemerintah memasukkan aspek kesehatan sebagai indikator istitha’ah dan syarat pelunasa Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dalam merumuskan pedoman, memberikan edukasi, serta melakukan pemeriksaan kesehatan yang komprehensif. Materi istitha’ah kesehatan juga dimasukkan dalam panduan bimbingan manasik haji. Selain itu, solusi pembiayaan pemeriksaan kesehatan dibahas dengan BPJS Kesehatan. Sinergi ini bertujuan memastikan bahwa setiap calon jemaah haji memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Penulis : Irfandi
Editor : Baryachi

