Sejarah

1.  Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Bumiayu (1968-1973)

    STAIN Pekalongan lahir dan berdiri pada tahun 1997. Kelahirannya merupakan bentuk penataan dan pengembangan dari Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo di Pekalongan. Fakultas Syari’ah Pekalongan semula berasal dari Fakultas Syari’ah Bumiayu yang berdiri pada tahun 1968, tetapi kemudian dinegrikan pada tahun 1970 dan menjadi salah satu fakultas cabang dari IAIN Walisongo Semarang. Pada tahun 1973, IAIN Walisongo cabang Bumiayu dipindah ke Pekalongan, karena ada kebijakan “rasionalisasi fakultas-fakultas cabang” dari pemerintah pusat, dengan pertimbangan agar lebih prospektif bagi pengembangan dan kemajuan sebuah fakultas pada masa mendatang.
    Persiapan kepindahan dari Bumiayu ke Pekalongan telah di rintis sejak awal tahun 1972. Usaha ini berhasil dengan keluarnya SK Rektor IAIN Walisongo Semarang No. 11 tahun 1972, tanggal 31 Desember 1972. Setelah persiapan dianggap cukup, upacara peresmian dilakukan pada tanggal 9 Februari 1973, di Gedung PPIP, Jl. Dr. Wahidin 102 Pekalongan. Peresmian penyerahan kepada masyarakat Pekalongan dilakukan oleh Rektor IAIN Walisongo Semarang, Prof. Tengku H. Ismail Ya’kub SH, MA dengan dihadiri oleh Pembantu Gubernur (Residen) Pekalongan, jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama Kotamadya Pekalongan, serta beberapa tokoh masyarakat Pekalongan. Di antara tokoh yang hadir serta memberi dukungan atas penempatan dan kepindahan tersebut adalah H.A. Djunaidi (pengusaha dan Dirut Primatexo-GKBI), KH. Syafi’i A. Madjid (ulama-Ketua KPB-Buaran), KHM. Sahlan (Kakandepag Pekalongan), HA. Muis Syamas dan HA. Kurdi.
    Kepindahan lembaga tersebut secara lengkap meliputi personil dan mahasiswa serta beberapa sarana yang dimiliki, seperti meubelair dan perpustakaan yang masih sangat sederhana. Personil yang ikut pindah dan kemudian menetap di Pekalongan adalah Drs. Moh. Amir Thoha, Drs. Masykuri, Drs. Dadang Sudarna, Drs. Iskandar Qomad, Drs. Rozikin, A. Bushoiri, BA, dan Abu Dawud BA. Sedang mahasiswa yang mengikuti pindah sebanyak 22 orang. Adapun sarana yang dimiliki baru 9 set meja-kursi, dua buah almari perpustakaan beserta buku yang jumlahnya kurang lebih 2500 exemplar, dan satu lapangan tenis meja.

2.  Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Pekalongan (1973-1992)

    Kegiatan perkuliahan pertama kali dimulai pada bulan Maret 1973, dan berlangsung pada sore hingga malam hari, di dua tempat: (1) di gedung SMA Hasyim Asy’ari, Jl. Dr. Wahidin 104 Pekalongan (dari 1973 s.d 1984), dan bersama SP IAIN (2) di gedung Yayasan Mashitoh (NU), Jl. Dr. Cipto 27 Pekalongan (dari 1973 s.d 1976), dengan 4 orang dosen tetap yang dibantu oleh beberapa dosen honorer, dan 2 orang tenaga administrasi yang dibantu oleh 2 orang pegawai honorer.
    Sebagai fakultas muda, Fakultas Syari’ah Pekalongan menyelenggarakan program sampai tingkat Baccaloreat (sarjana muda). Dalam perkembanganya, fakultas ini, berdasarkan SK Menteri Agama No. 65 tahun 1982, mengalami perubahan status, dari fakultas muda menjadi fakultas madya, yang diberi wewenang menyelenggarakan program sampai dengan tingkat V (sarjana lengkap atau S.1). Dengan demikian, Fakultas Syari’ah Cabang Pekalongan, sejak tahun 1983/1984, statusnya berubah, tidak lagi menjadi fakultas cabang, tetapi menjadi bagian dari salah satu fakultas yang sama dengan fakultas-fakultas lain di IAIN Walisongo Semarang, sehingga kedudukanya makin kuat. Sejak perubahan status tersebut, Fakultas Syari’ah Cabang Pekalongan berubah nama menjadi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo di Pekalongan, dan mulai menunjukkan perkembangan menggembirakan yang ditandai oleh makin meningkatnya jumlah mahasiswa.
    Pada tahun 1984, penyelenggaraan perkuliahan mulai menggunakan kampus milik sendiri di Jl. Kusuma Bangsa No. 9 Pekalongan. Pada tahun 1984 sampai 1988, dibangun gedung untuk enam lokal ruang kuliah (luas 480 m2), gedung kantor (150 m2) dan gedung administrasi/perpustakaan (240 m2) serta gedung serba guna hasil swadaya dan bantuan pemerintah daerah (150 m2). Sejalan dengan itu, jumlah mahasiswa juga mengalami peningkatan, yang rata-rata per tahun bertambah antara 125-150 mahasiswa, sehingga pada tahun 1992 jumlahnya mencapai 757 mahasiswa.
    Kedudukan Fakultas Syari’ah di Pekalongan makin kuat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 9 tahun 1987 tentang IAIN, yang menyebutkan keberadaan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo di Pekalongan. Namun keadaan fakultas ini mengalami kegamangan setelah ada kebijakan relokasi ke Surakarta pada awal tahun 1990-an. Kebijakan ini membawa pengaruh bagi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Pekalongan, sehingga perjalanannya menjadi labil, dan menimbulkan suatu krisis yang tidak menentu sampai dengan kelahiran STAIN Pekalongan pada tahun 1997.

3.  Fakultas Syariah IAIN Walisongo Pekalongan di Era Transisi (1992-1997)

    Pada awal tahun 1990-an, Menteri Agama (waktu itu Munawir Syadzali), ingin mendirikan “IAIN Unggulan” di Surakarta. Karena ada hambatan, maka pada tahun 1992, prosedur pembentukannya dilakukan dengan merelokasi dua fakultas milik IAIN Walisongo Semarang yang ada di daerah, yaitu Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan dan Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus, sebagai cikal bakalnya. Dengan relokasi tersebut, maka kegiatan-kegiatan Fakultas Syari’ah Pekalongan mengalami  berbagai keterbatasan, antara lain:

 a. Tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru sejak tahun akademik 1992/1993, karena penerimaan mahasiswa baru dialihkan ke Surakarta.
 b. Masih harus mengelola dan melayani kegiatan belajar mengajar sampai dengan studi mahasiswa yang ada di Pekalongan selesai.
 c. Masih harus membantu pelaksanaan fakultas baru di Surakarta sampai ada pimpinan baru untuk mempersiapkan kepindahan secara bertahap.

    Sementara itu, segenap civitas akademika Fakultas Syari’ah di Pekalongan pada umumnya merasa berat jika dipindahkan ke Surakarta. Karena itu, berbagai usaha untuk mempertahankan eksistensi Fakultas Syari’ah di Pekalongan, terus-menerus dilakukan. Usaha-usaha itu antara lain:

a. Agar tetap diperkenankan menerima mahasiswa baru, meskipun secara formal sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah Semarang yang ditempatkan di Pekalongan.
b. Agar para dosen dan tenaga administrasi yang ada tidak dipindahkan, karena masih harus melaksanakan tugas dan melayani mahasiswa.
c. Mengadakan penggalangan dukungan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kodya Pekalongan. Jika keputusan Menteri Agama No.170/1992 tidak dapat ditinjau kembali, masyarakat Pekalongan menghendaki agar di Pekalongan  diusahakan tetap ada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri lain sebagai penggantinya.
d. Mengadakan lobi kepada Rektor IAIN Walisongo Semarang dan para pejabat terkait di Departemen Agama Pusat Jakarta.

    Sejak akhir tahun 1994, di Fakultas Syari’ah Pekalongan sudah tidak ada lagi pimpinan fakultas, karena pada awal tahun 1995, pimpinan yang baru, ditempatkan di Fakultas Syari’ah Surakarta. Dengan demikian, di Pekalongan terdapat kekosongan kepemimpinan. Mulai saat itu, segala urusan administrasi akademik ditangani dan menjadi tanggung jawab Dekan Fakultas di Surakarta. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari, pelaksanaan kegiatan di Pekalongan dilakukan oleh Dekan Pelaksana Harian (Plh.) yang diangkat oleh Rektor IAIN Walisongo. Ini berarti, secara organisatoris, keberadaan Fakultas Syari’ah Pekalongan sangat lemah (karena secara de jure telah dipindah ke Surakarta, tetapi secara de facto masih berada di Pekalongan), sehingga sangat mempengaruhi kinerja dan pengelolaan organisasi.

    Sementara itu, karena penerimaan mahasiswa (titipan) sangat dibatasi, maka sejak tahun 1992 sampai 1996/1997, jumlah calon mahasiswa mengalami penurunan drastis. Akibatnya, anggaran yang tersedia menjadi sangat kecil. Namun demikian, gaji dosen dan pegawai masih bisa di bayarkan di Pekalongan. Ringkasnya, kehidupan pada masa transisi ini dapat digambarkan sebagai berikut:

a. Secara de jure, sejak tahun 1992, status Fakultas Syari’ah di Pekalongan tidak ada, karena telah direlokasi ke Surakarta, tetapi secara de facto masih ada, karena kelengkapan personil, sarana dan mahasiswanya masih ada di Pekalongan.
b. Secara organisatoris, sejak awal tahun 1995, Fakultas Syari’ah di Pekalongan tidak memiliki kelengkapan struktur organisasi dan otoritas kewenangan, karena sudah dipindah ke Surakarta. Akibatnya, di Fakultas Syari’ah Pekalongan terjadi kekosongan kepemimpinan dan situasi tidak menentu. Hal ini mengakibatkan seolah-olah terjadi salah urus antara IAIN Walisongo Semarang dan Fakultas Syari’ah Surakarta. Sebab, untuk sementara waktu kehidupan Fakultas di Surakarta masih dalam tahap embrio yang belum memiliki kelengkapan sarana yang diperlukan.
c. Keadaan demikian menimbulkan rasa bersalah bagi pimpinan IAIN Walisongo Semarang dan situasi tidak menentu bagi segenap civitas akademika Fakultas Sya’riah IAIN Pekalongan, yang membawa pengaruh pada penurunan etos dan semangat kerja, karena ketidakjelasan nasib dan masa depan mereka


4.   Kelahiran STAIN Pekalongan

    Seiring dengan usaha yang dilakukan oleh civitas akademika dan stakeholders Fakultas Syari’ah Pekalongan, terbuka wacana baru di kalangan pejabat Departemen Agama untuk menyelamatkan eksistensi fakultas daerah sebagai asset umat dalam rangka pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989. Bergulirnya wacana tersebut, menjadikan para pejabat Departemen Agama mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan alih fakultas daerah di lingkungan IAIN menjadi STAIN. Kebijakan ini dilakukan, selain agar fakultas daerah dapat berkembang sebagai lembaga tinggi negeri yang mandiri (tidak bergantung pada induknya), juga dalam rangka menata kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan keinginan ini, sepanjang tahun 1996, Departemen Agama melakukan serangkaian usaha pertemuan dan konsultasi dengan departemen-departemen dan lembaga-lembaga terkait, sementara fakultas daerah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, antara lain: Proposal Rencana Penataan Kelembagaan Pendirian STAIN, Rancangan STATUTA dan Draft Naskah Pengembangan Akademik.

    Setelah persiapan dianggap cukup, maka pada pidato Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama, 3 Januari 1997, Menteri Agama menyampaikan langkah-langkah penataan dan pengembangan lembaga tinggi agama Islam di lingkungan IAIN. Langkah kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden No.11 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997, tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya STAIN Pekalongan. Adapun peresmian berdirinya STAIN dilakukan secara serentak oleh Menteri Agama RI., dr. H. Tarmizi Taher di Auditorium Departemen Agama Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997/25 Shafar 1418 H.


5.   Penataan Awal STAIN Pekalongan

    Satu hari setelah peresmian berdirinya STAIN, pada tanggal 1 Juli 1997, di Jakarta, diadakan pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua STAIN. Tugas pokok dari Pejabat Sementara Ketua adalah melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses alih status fakultas daerah menjadi STAIN, meliputi: pengalihan status dosen, pegawai, mahasiswa, dan kekayaan milik Fakultas Daerah yang akan diserahkan kepada STAIN. Setelah diadakan serangkaian pertemuan lima STAIN di Jawa Tengah dan terakhir dengan IAIN Walisongo diperoleh kesepakatan sebagai berikut:

a. Bahwa semua dosen dan pegawai yang bertugas di Fakultas Syari’ah Pekalongan menjadi dosen dan pegawai STAIN Pekalongan.
b. Bahwa dosen dan pegawai yang diangkat pada masa transisi-relokasi (1992-1997), yang diberi tugas di IAIN Walisongo Semarang (tetapi usul pengangkatan dan pengabdiannya di Fakultas Syari’ah Pekalongan) serta pegawai yang diperbantukan di Fakultas Syari’ah/Ushuludin Surakarta yang berasal dari Pekalongan, dapat dikembalikan ke STAIN Pekalongan.
c. Bahwa semua kekayaan (tanah, barang inventaris dan bangunan gedung yang dipakai oleh Fakultas Syari’ah Pekalongan) oleh IAIN Walisongo Semarang diserahkan menjadi milik STAIN Pekalongan.
d. Bahwa mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih menjadi mahasiswa IAIN Walisongo Semarang atau STAIN Pekalongan.

    Pjs. Ketua STAIN diberi tugas mengurus proses penyelesaian administrasi alih status tersebut dalam waktu satu tahun, terhitung setelah peresmian STAIN Pekalongan. Semua alih status pada umumnya berjalan lancar, kecuali alih status pegawai yang bertugas di Semarang mengalami hambatan proses, sehingga mengalami keterlambatan.

    Seperti telah dikemukakan bahwa menjelang kelahiran STAIN Pekalongan, terdapat situasi tidak menentu yang dialami oleh STAIN Pekalongan dan Kudus. Hal ini disebabkan pada saat peresmian, kelembagaan STAIN Pekalongan tidak memiliki struktur kelembagaan yang jelas (vacum), karena terlahir dari situasi kritis akibat kebijakan relokasi ke Surakarta. Sejak tahun 1995, secara resmi struktur organisasi di Fakultas Syari’ah Pekalongan telah ditiadakan, karena telah diangkat pejabat-pejabat baru di Surakarta. Sementara tugas-tugas rutin pelayanan kepada mahasiswa baru STAIN, serta pengelolaan administrasi perkantoran harus berjalan. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut dilakukan langkah-langkah sementara dengan berpedoman pada SK Menteri Agama No. 306 tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Pekalongan.


6.   Alih Status Menjadi IAIN

    Selanjutnya, tanggal 1 Agustus 2016 STAIN Pekalongan dikukuhkan perubahan statusnya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Dengan demikian, lahirnya Fakultas Syariah Bumiayu sampai perkembangannya saat ini menjadi IAIN Pekalongan adalah dilatarbelakangi oleh semangat agar lembaga ini terus berkembang dan maju dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Pekalongan dan sekitarnya, karena itu ke depan IAIN Pekalongan diharapkan mampu berkembang menjadi UIN Pekalongan. Semangat ini tentu tidak terlepas dari kehidupan syiar agama Islam di Pekalongan.

7. Alih Status Menjadi UIN

    Mulai tanggal 08 Juni 2022 IAIN Pekalongan dikukuhkan perubahan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022. Dengan demikian, lahirnya Fakultas Syariah Bumiayu sampai perkembangannya saat ini menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah dilatarbelakangi oleh semangat agar lembaga ini terus berkembang dan maju dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Pekalongan dan sekitarnya.



 

                 
UIN K.H. Abdurrahman Wahid
Kampus 1: Jl. Kusuma Bangsa No.9 Kota Pekalongan 51141
Kampus 2: Jl. Pahlawan Km.5 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan 51161
Telp: +62 (285) 412575
Fax : +62 (285) 423418
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…