Hadir sebagai narasumber utama, Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc., M.A., mengkritik pendekatan hukum keluarga yang selama ini terlalu legal-formal. Menurutnya, cara pandang yang hanya berkutat pada sah-batal atau daftar hak-kewajiban justru menggerus dimensi etik Islam.
“Ketimpangan relasi suami-istri, kekerasan dalam rumah tangga, sampai konflik keluarga yang tak kunjung selesai itu muaranya dari pendekatan normatif tanpa fondasi nilai yang utuh,” tegas penulis buku _Qira’ah Mubadalah_ tersebut.
Sebagai tawaran, Prof. Faqih memperkenalkan Akhlak Mubadalah — paradigma yang memosisikan keluarga sebagai musyārakah atau kemitraan setara yang saling menghormati. Ia menekankan pembaruan hukum keluarga tak bisa tambal sulam, melainkan perlu rekonstruksi total dari ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi. “Tujuannya agar hukum keluarga tidak hanya adil di atas kertas, tapi juga melahirkan relasi yang etis, humanis, dan berkeadaban,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kaprodi MHKI Dr. Taufiqur Rohman menyebut seminar ini jadi ruang refleksi arah pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. “Fokus pada hak-kewajiban perlu diperluas ke dimensi etika, supaya relasi keluarga benar-benar adil dan setara,” ujarnya. Ia berharap forum ini melahirkan gagasan konstruktif bagi penguatan keilmuan dan praktik hukum keluarga yang lebih inklusif.
Melalui konsep Akhlak Mubadalah, peserta diajak melihat rumah tangga bukan relasi atasan-bawahan, melainkan kemitraan yang saling menopang. Pendekatan ini diyakini mampu menjawab problem keluarga kontemporer secara lebih humanis.
Kontributor : Kholil Said
Editor : Baryachi
Redaktur : Tim Kerja Humas

