IAIN Pekalongan dan DJP Jateng I Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

18 February 2022

Pekalongan (18/2) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan dan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (DJP Jateng I) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendirian Tax Center. Penandatangan MoU dilaksanakan di Ruang Rapat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus II IAIN Pekalongan pada Kamis, 17 Februari 2022.

Dari pihak IAIN Pekalongan, penandatanganan nota kesepahaman diwakili oleh Rektor IAIN Pekalongan Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag. Sedangkan dari pihak DJP Jateng I, note kesepahaman diteken oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Jateng I Dr. Mahartono, S.E., M.M. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan IAIN Pekalongan,para pimpinan FEBI, dan perwakilan mahasiswa.

Dekan FEBI Dr. Shinta Dewi Rahmawati, SH, MH., dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung program pemerintah terkait perpajakan. “Harapan kami pendirian Tax Center ini mendapatkan dukungan dari DJP Jateng I,” ungkap Shinta. Dalam kesempatan yang sama Rektor IAIN Pekalongan, Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag menuturkan Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

“Mou tentang pendirian Tax Center ini semoga tidak hanya di atas kertas saja tapi juga harus dapat diimplementasikan bersama-sama,” tambah Rektor. Rektor berharap ke depan akan ada penelitian berasama antara IAIN Pekalongan dengan DJP Jateng I. Setelah penandatangan MoU acara dilanjutkan dengan kuliah praktisi dengan tema “Optimalisasi Peran Tax Center dalam Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya Pajak Bagi Generasi Muda dan Masyarakat” yang disampaikan langsung oleh Dr. Mahartono, S.E., M.M.

Dalam paparannya, Mahartono menjelaskan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam masa pandemi pajak mempunyai peran bukan hanya sebagai sumber penerimaan dalam APBN, tapi sebagai stimulus ekonomi di masa pandemi untuk pemulihan ekonomi.

“Pajak memiliki peran penting dalam penanganan pandemi COVID-19 dan perlindungan kesejahteraan masyarakat,” kata Martono. Ia mengajak kepada seluruh peserta kuliah agar sadar pajak dan jangan sampai lalai menikmati fasilitas yang ada tanpa ada kontribusi terhadap pajak. “Ayo mahasiswa Indonesia melalui budaya sadar pajak, kita wujudkan masa depan Indonesia yang gemilang,” seru Mahartono.


Reporter  : Baryachi

Editor      : Dimas Prasetya

Redaktur : Humas Bagian Umum

 

                 
UIN K.H. Abdurrahman Wahid
Kampus 1: Jl. Kusuma Bangsa No.9 Kota Pekalongan 51141
Kampus 2: Jl. Pahlawan Km.5 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan 51161
Telp: +62 (285) 412575
Fax : +62 (285) 423418
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…