Kegiatan Seminar Proposal Penelitian ini merupakan bagian dari seleksi dari pengajuan proposal Litapdimas Tingkat Satker Tahun Anggaran 2024. Peneliti akan mendapatkan masukan dari reviewer dan bisa menindaklanjutinya untuk merevisi proposal penelitiannya. Proses selanjutnya ialah penentuan nomine penelitian.
Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag selaku Ketua LP2M menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka seleksi proposal penelitian. Diharapkan proposal yang telah dipresentasikan ialah proposal terbaik yang nantinya akan menjadi nomine atau penerima bantuan penelitian Litapdimas tahun anggaran 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal mutu hasil penelitian, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Penelitian. Yakni, standar hasil penelitian; standar isi penelitian; standar proses penelitian; standar penilaian penelitian; standar peneliti; standar sarana dan prasarana penelitian; standar pengelolaan penelitian; standar pendanaan dan pembiayaan penelitian,” terang Prof. Imam.
Najmul Afad, selaku Kepala Pusat Penelitian LP2M menyatakan bahwa secara teknis peneliti akan bertemu dengan dua reviewer. “Naskah mereka akan direview oleh reviewer yang telah mempunyai ID Litapdimas. Selanjutnya para reviewer akan memberikan masukan yang membangun guna melengkapi proposal penelitian," ucap Afad.
Sebagai informasi, sistem daring (online) penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, atau disingkat dengan LITAPDIMAS, merupakan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Penulis : Najmul Afad
Editor : Baryachi