Melalui program ini Dewi Sri Wulan selaku penanggungjawab acara berharap dengan diadakannya sosialisasi pernikahan dini dan KDRT warga Bojongkoneng lebih memahami bagaimana hukum positif dan hukum islam dalam memandang fenomena pernikahan anak usia dini dan hukuman bagi pelaku KDRT.
“Oleh sebab itu sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberi pemahaman hukum kepada masyarakat terkhusus para remaja Desa Bojongkoneng terkait dampak dari pernikahan anak usia dini dan KDRT,” ungkap Dewi. Program ini merupakan salah satu wujud nyata untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan KDRT pada remaja dan para masyarakat yang sudah berumahtangga di Desa Bojongkoneng yang berkaitan dengan UU perkawinan.
Wahyu Khoirul Ikhsan,S.H., selaku pemateri menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak menikah maupun menikahkan anaknya yang berusia kurang dari 19 tahun. Sosialisasi ini menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurutnya, undang-undang pernikahan No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sebelumnya usia menikah bagi Perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun telah disetarakan menjadi 19 tahun.
Wahyu juga menjelaskan mengenai isi dari UU N0.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkhusus pembahasan mengenai ketentuan pidana bagi pelaku KDRT. Penjelasan tersebut disampaikan dengan memberi contoh nyata tindakan yang dapat mengancam pelaku KDRT pada pasal 44 sampai pasal 53 UU No.23 Tahun 2004. Harapannya masyarakat dapat lebih cepat memahami sehingga kesadaran hukum Masyarakat tinggi.
Penulis : Nur Amalia Pratika
Editor : Baryachi